Setubuhi anak sejak kelas 5 SD, ayah tiri di Ciamis dibekuk polisi
Pelaku selalu memanfaatkan suasana rumah yang sepi saat istrinya sedang tidak ada di tempat.
"Modusnya dengan cara merayu, memberi iming-iming, memaksa, serta mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun. Korban merasa sangat tertekan dan takut dan setelah bertahun tahun akhirnya korban berani menceritakan kepada temannya sendiri," lanjut Carsono.
Saat ini, korban mendaptkan pendampingan khusus untuk pemulihan trauma fisik maupun psikologis dari Polres Ciamis bersama instansi terkait guna memastikan perlindungan maksimal.
Sementara itu, pelaku H kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Ciamis. Atas tindakan bejatnya, tersangka dijerat Pasal 473 dan Pasal 415 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.