Tok! MK kabulkan gugatan Ariel dan Armand Maulana cs, sebagian pasal UU Hak Cipta diubah

Armand Maulana dan Ariel. (Istimewa)
Rabu, 17 Des 2025  21:55

Berikut poin amar putusan MK:

- Menyatakan frasa “setiap orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.

- Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

- Menyatakan frasa huruf f dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice”.

Berita Terkait
Selengkapnya