Jaringan Independen Media DPC Muba Surati PT Cakra Adi Pratama, Soroti Dugaan Aktivitas Galian Tanpa Izin oleh Subkontraktor
Beberapa poin yang disampaikan antara lain meminta penghentian sementara aktivitas PT Dwi Bima di lokasi pekerjaan hingga legalitas perizinannya dipastikan, melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap seluruh dokumen perizinan yang dimiliki subkontraktor, serta memprioritaskan perusahaan rekanan yang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan perizinan.
Deskar berharap PT Cakra Adi Pratama dapat menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Kami berharap perusahaan dapat melakukan klarifikasi dan evaluasi secara menyeluruh. Jika seluruh perizinan telah sesuai aturan, hal itu juga penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap dilakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia juga menambahkan, apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tindak lanjut dan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan, pihaknya meminta aparat penegak hukum, termasuk Polri, serta instansi pemerintah yang berwenang untuk mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cakra Adi Pratama maupun PT Dwi Bima belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas surat yang disampaikan Jaringan Independen Media DPC Musi Banyuasin. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari kedua perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tri Sutrisno)