Bertambah, Sony Sonjaya ungkap 41 nama pengaju SPPG ke Kejagung
Selain mendalami daftar nama pengaju titik SPPG, pemeriksaan Sony juga mengungkap dugaan baru terkait proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari di lingkungan BGN.
Menurut Krisna, proyek tersebut bernilai lebih dari Rp 300 miliar dan ditujukan untuk pemasangan lima unit CCTV di sekitar 5.000 titik SPPG.
Ia menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga atau vendor dengan masa kontrak yang berakhir pada 19 Februari 2026. Namun, sebelum kontrak berakhir, Sony disebut meminta vendor menunjukkan bukti pemasangan perangkat tersebut.
"Sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony memanggil vendor itu. Ditanya sama Pak Sony, `Eh, lo kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?` Mereka tidak bisa memperlihatkan," ungkap Krisna.
Bahkan, ketika diminta menunjukkan satu titik tertentu sebagai sampel, vendor disebut tidak mampu memberikan bukti bahwa perangkat telah dipasang.
Berdasarkan temuan tersebut, Sony menduga proyek CCTV dan sistem sidik jari tersebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
"Dia jawab itu total loss. Artinya, itu boleh dikatakan fiktif," kata Krisna.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan seluruh informasi yang disampaikan Sony masih akan diverifikasi dan dicocokkan dengan alat bukti lain yang dimiliki penyidik.
Menurutnya, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Sony setelah ditetapkan sebagai tersangka.