Kerugian negara korupsi MBG Rp 1 Triliun, Kejagung segel gudang motor listrik BGN
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tim penyidik turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi fisik aset sekaligus memasang segel pengamanan pada gudang penyimpanan motor listrik tersebut.
Menurut Syarief, hasil penyidikan sementara menunjukkan terdapat 21.801 unit motor listrik yang pengadaannya telah dibayarkan penuh oleh BGN.
Namun, sebagian besar kendaraan tersebut hingga kini masih tersimpan di gudang dan belum didistribusikan kepada pihak yang seharusnya menerima manfaat program.
"Penyegelan dilakukan untuk memastikan status barang bukti tetap aman selama penyidikan berlangsung," ujar Syarief.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Penyidik menduga para tersangka melakukan praktik penggelembungan harga (mark up) dan menunjuk vendor yang tidak memenuhi persyaratan dalam pengadaan barang.