BP2TD & Proyek Jalan Mempawah Belum Terang Benderang, RAJAWALI: Jangan Sampai Harus Menunggu 1000 Tahun Lagi!
2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK- Pasal 4 & 12: KPK berkewajiban bekerja cepat, tuntas, transparan; dilarang menahan kasus atau membiarkan berjalan lambat tanpa alasan hukum.
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara- Pasal 14: Polisi wajib bekerja cepat, cermat, adil; koordinasi dengan Mabes Polri hanya sebagai pendamping, bukan alasan menghentikan atau memperlambat proses hukum.
4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru- Pasal 499: Menghambat proses hukum atau sengaja menunda penyelesaian perkara — juga merupakan tindak pidana yang bisa dijerat hukum.
Tuntutan Resmi DPP RAJAWALI
Menanggapi kemandekan ini, RAJAWALI menyampaikan tuntutan tegas kepada Kepolisian Daerah Kalbar, Bareskrim Mabes Polri, dan Pimpinan KPK:
Kepada Polda Kalbar & Mabes Polri: Jangan jadikan "menunggu arahan" alasan kemandekan. Segera kirimkan berkas lengkap, ambil keputusan, dan segera limpahkan kasus BP2TD ke kejaksaan. Jangan biarkan kasus ini berumur puluhan tahun.
Kepada KPK: Segera percepat penyidikan kasus jalan Mempawah. Publik sudah muak menunggu. Segera umumkan hasil lengkap, siapa saja terlibat, dan segera bawa ke meja hijau. Jangan biarkan rakyat bertanya-tanya terus.
Transparansi Penuh: Wajib rilis laporan berkala ke publik, jelaskan alasan keterlambatan, dan berikan jadwal pasti kapan kasus selesai.
Bertanggung Jawab: Jika ada keterlambatan tanpa alasan sah, RAJAWALI siap melaporkan pejabat yang bertanggung jawab karena menghambat penegakan hukum.