BP2TD & Proyek Jalan Mempawah Belum Terang Benderang, RAJAWALI: Jangan Sampai Harus Menunggu 1000 Tahun Lagi!

 
Kamis, 14 Mei 2026  14:02

Ketua Umum DPP RAJAWALI,Hadysa Prana dalam keterangan persnya, Kamis (14/5/2026), menyampaikan kekecewaan mendalam:

"Kami dari RAJAWALI sangat prihatin sekaligus marah melihat kondisi ini. Dua kasus besar yang merugikan rakyat miliaran rupiah, melibatkan uang negara, dan merusak kepercayaan publik, tapi penanganannya seolah jalan di tempat.

Polda Kalbar bilang masih menunggu Mabes Polri, KPK juga bergerak sangat pelan. Kami bertanya keras: Apakah rakyat harus menunggu 1000 tahun lagi baru kasus ini selesai? Apakah baru di tahun 3026 nanti baru kita dengar vonis atau kejelasan? Ini tidak bisa diterima akal sehat dan hukum!"

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa, penanganannya harus luar biasa pula. Tidak boleh ada alasan `menunggu arahan` berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun sampai kasus menjadi usang, bukti hilang, atau pelaku lolos.

RAJAWALI menilai dugaan indikasi ketidaktegasan, ketidaksungguhan, atau bahkan upaya perlambatan sengaja. Kami tidak akan diam, kami akan kawal terus sampai ada jawaban pasti," tegasnya.

Dasar Hukum & Pasal yang Mengikat

DPP RAJAWALI menegaskan bahwa kedua kasus ini sudah memenuhi unsur pidana, dan keterlambatan penanganan justru melanggar aturan jangka waktu penuntutan:

1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi- Pasal 2 & 3: Memperkaya diri sendiri/orang lain dan menyalahgunakan wewenang yang merugikan negara — ancaman pidana berat.

Penegak hukum wajib menyelesaikan dalam waktu wajar, tidak boleh menunda-nunda tanpa alasan sah.
- Pasal 37: Penyidikan harus diselesaikan paling lama 180 hari, bisa diperpanjang sekali, tapi tidak berlarut-larut bertahun-tahun tanpa progres.

Berita Terkait
Selengkapnya