Berkas kasus sekap dan aniaya pacar diserahkan ke kejaksaan, Taufik Hidayat terancam 27 tahun penjara
Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menyerahkan berkas perkara Taufik Hidayat pada tahap pertama dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, YTR, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (21/7/2026) siang.
Dengan jerat pasal berlapis, tersangka terancam mendekam di balik jeruji hingga puluhan tahun.
Empat bundel berkas perkara diantar langsung oleh kasubdit PPA-PPO Polda Jabar bersama tiga penyidik Polda Jabar menggunakan boks khusus, sebelum diterima petugas Kejati Jabar untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti.
Taufik Hidayat diduga tega melakukan penganiayaan berat sekaligus menyekap kekasihnya sendiri.
Perbuatan bengis ini membuatnya kini terancam hukuman belasan tahun penjara lewat kombinasi pasal-pasal pidana yang menjeratnya dari berbagai sisi.
Penyidik menjerat Taufik dengan sederet pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Tak berhenti di situ, tersangka juga dibidik dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara mengunci potensi masa tahanan yang jauh lebih panjang.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa jaksa peneliti kini tengah membedah seluruh dokumen dan bukti penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara tersebut.
"Jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas. Namun, dalam waktu tiga hari, jaksa sudah harus menentukan sikap apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan," ujarnya.