Proyek Mandek Karena Belum Lengkap Izin ? DPD RAJAWALI Purwakarta: Lebih Baik Lambat Tapi Sah, Dari Cepat Tapi Melanggar Hukum

 
Kamis, 29 Okt 2026  14:11

 PERNYATAAN DPD RAJAWALI PURWAKARTA:

"Langkah sementara yang diambil dengan menunda pembangunan proyek Data Center AI Jatiluhur adalah hal yang tepat dan patut diapresiasi. Lebih baik terlambat karena lengkap izinnya daripada berjalan namun melanggar hukum dan berisiko merusak lingkungan," tegas Edi Tanam Purwakarta Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta. Kamis (29/10/26). 

Pihaknya menyoroti bahwa kawasan Jatiluhur bukan kawasan biasa:

"Jatiluhur adalah sumber kehidupan jutaan warga. Waduk ini menyuplai air bersih, menjaga keseimbangan ekosistem, dan menjadi penopang kehidupan di sekitarnya. Setiap pembangunan di kawasan strategis ini harus sangat berhati-hati.

AMDAL bukan sekadar syarat administratif — ia adalah jaminan bahwa dampak terhadap lingkungan dan masyarakat telah dikaji secara mendalam dan dapat dikelola dengan baik." Tegas Edi

DESAKAN TEGAS DPD RAJAWALI PURWAKARTA:

Pertama — Lengkapi Seluruh Dokumen Lingkungan Sebelum Memulai: Penyusun proyek wajib menyusun dan menyelesaikan proses penilaian AMDAL secara objektif dan transparan. Masyarakat sekitar harus dilibatkan dalam proses penilaian dampak lingkungan sesuai hak partisipasi publik yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009.

Kedua — Urus PBG Sesuai Ketentuan Terbaru: Persetujuan Bangunan Gedung harus diperoleh melalui sistem perizinan yang berlaku dengan melampirkan seluruh persyaratan teknis, termasuk kesesuaian rencana tata ruang dan dokumen lingkungan. Jangan memaksakan pembangunan sebelum izin diterbitkan secara sah.

Ketiga — Perhatikan Aturan Khusus Kawasan Jatiluhur: Mengingat posisi Jatiluhur sebagai kawasan strategis sumber daya air berdasarkan UU No. 4 Tahun 2024, pastikan rencana pembangunan tidak melanggar ketentuan sempadan waduk, fungsi lindung kawasan, dan rencana tata ruang daerah.

Berita Terkait
Selengkapnya