Proyek Mandek Karena Belum Lengkap Izin ? DPD RAJAWALI Purwakarta: Lebih Baik Lambat Tapi Sah, Dari Cepat Tapi Melanggar Hukum
Pasal 22 ayat (1): Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Pasal 24 ayat (1): Izin usaha dan/atau kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup hanya dapat dikeluarkan oleh instansi yang berwenang setelah kelayakan lingkungan ditetapkan berdasarkan keputusan kelayakan AMDAL.
Pasal 98 ayat (1) huruf a: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
2. Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Aturan Pelaksana Terbaru)
Pasal 29 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002: Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.
Melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, ketentuan PBG semakin dipertegas sebagai syarat wajib sebelum pelaksanaan pembangunan. PBG menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan sistem perizinan berbasis risiko melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis elektronik (OSS).
Sanksi: Pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kawasan Strategis — UU No. 4 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Air (Undang-Undang Terbaru)
Kawasan Jatiluhur merupakan kawasan strategis sumber daya air dan perlindungan ekosistem. Sesuai UU No. 4 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Air, setiap kegiatan di kawasan sempadan waduk dan daerah aliran sungai wajib memperhatikan fungsi lindung kawasan agar tidak menurunkan kualitas lingkungan dan ketersediaan air baku bagi masyarakat luas.