Gegara cemburu disawer, DJ cantik di Malang dianiaya pacar

DJ pelaku penganiayaan kekasihnya yang juga seorang DJ di Malang, diringkus polisi dalam 2x24 jam.
Sabtu, 29 Nov 2025  02:43

“Di situ terjadi cekcok mulut dan terjadi penamparan dan dipukul kepalanya," ucapnya

Akibat penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lebam di mata dan luka sobek di bawah mata.

Setelah ditangkap, APH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas perbuatannya.

Berita Terkait
Selengkapnya