Di-PTDH, 2 polisi pengeroyok matel di Kalibata ajukan banding

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan.
Rabu, 17 Des 2025  20:43

Keenam polisi tersebut masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AMZ.

Dalam proses pidana, keenamnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Propam Polri turut menjerat para pelaku dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C yang mengatur kategori pelanggaran berat.

Berita Terkait
Selengkapnya