Massa EWNCW Desak Gubernur Tutup PT KIT dan PT Lonsum Tbk Estate Bangun Harja atas Dugaan Kejahatan Lingkungan dan Penyerobotan Lahan Warga

Aksi di depan kantor gubernur
Senin, 10 Agu 2026  11:45

Adapun dugaan temuan PT Lonsum Bangun Harja yang dilaporkan antara lain 

1.    Penyerobotan Lahan: Menguasai Lahan Usaha 2 (LU 2) milik warga tanpa adanya penyelesaian ganti rugi yang legitimate.

2.    Tanpa Legalitas HGU: Diduga mengeksploitasi lahan perkebunan tanpa mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

3.    Ketiadaan Perizinan Lingkungan & IPAL: Diduga tidak memiliki dokumen AMDAL serta tidak menyediakan fasilitas pengolahan limbah (IPAL) standar.

4.    Pengabaian Kebun Plasma (20%): Tidak memfasilitasi program kebun plasma bagi masyarakat sekitar yang merupakan amanat imperatif undang-undang perkebunan.

“Diduga PT Lonsum Bangun Harja melakukan Pengabaian HGU, Penyerobotan Lahan Warga LU 2 dan  tidak melaksanakan kewajiban dasar oleh PT Lonsum Tbk (Muba)” teriak massa.

Koordinator Aksi Solahuddin MK bersama Koorlap 1 Yudi Taba menyampaikan tuntutan tegas kepada Gubernur Sumatera Selatan agar segera menurunkan Tim Khusus Gabungan (Dinas LHK, BPN, Satpol PP, dan Dinas Perkebunan) guna membentuk unit GAKKUM Terpadu untuk menginvestigasi dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran izin PT KIT dan PT Lonsum Tbk.

“Kami mendesak Pak Gubernur untuk menindak tegas jajaran direksi yang bertanggung jawab demi kepastian hukum dan perlindungan rakyat” pungkasnya  (Tri Sutrisno)

Berita Terkait
Selengkapnya