5 Langkah Strategis dari DPC LSM Maung Kota Tasikmalaya Agar Bibit Atlet PASI Cup 2026 Terus Dibina
DASAR HUKUM DAN LANDASAN KEBIJAKAN:
UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan: Mengatur penyelenggaraan keolahragaan nasional, termasuk sistem pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di daerah.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menetapkan urusan pemerintahan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, termasuk kewenangan perencanaan dan penganggarannya.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya terkait Pembinaan Pemuda dan Olahraga: Menjadi landasan penyusunan program dan alokasi anggaran pembinaan olahraga di daerah.
Pembinaan atlet bukan kegiatan sesaat, melainkan bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan.
SIKAP RESMI DPC LSM MAUNG KOTA TASIKMALAYA:
1. Mengapresiasi PASI Kota Tasikmalaya atas penyelenggaraan PASI Cup 2026 yang berjalan lancar dan diikuti ratusan atlet.
2. Mendukung komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam mendorong lahirnya atlet-atlet berprestasi daerah.
3. Mendorong agar 510 peserta PASI Cup 2026 dimasukkan ke dalam basis data pembinaan atletik Kota Tasikmalaya.
4. Menuntut adanya program tindak lanjut yang jelas bagi atlet potensial setelah kejuaraan selesai.