Rajawali Ingatkan Ancaman Pidana di Balik Dugaan Cut and Fill Ilegal
Kendati demikian, hubungan hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak masih harus diklarifikasi dan dibuktikan. Penyebutan nama dalam pemberitaan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan.
DPD RAJAWALI Kota Batam mendesak:
1. BP Batam membuka secara transparan informasi mengenai status perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang di lokasi.
2. DLH Kota Batam melakukan pemeriksaan terhadap persetujuan lingkungan serta potensi dampak ekologis kegiatan tersebut.
3. Satpol PP dan instansi teknis melakukan pemeriksaan serta penertiban sesuai kewenangan.
4. Aparat penegak hukum menyelidiki apabila ditemukan indikasi tindak pidana lingkungan hidup.
5. Dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan maupun pengawasan di lokasi.
"Kami tidak sedang memusuhi investasi. Kami justru ingin investasi di Batam berjalan sehat, taat hukum, dan tidak merugikan masyarakat. Tetapi jangan sampai kepentingan ekonomi dijadikan tameng untuk mengabaikan hukum dan merusak lingkungan," tegas Jonrius.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa supremasi hukum tidak boleh berhenti pada dokumen dan pernyataan pejabat.