Rajawali Ingatkan Ancaman Pidana di Balik Dugaan Cut and Fill Ilegal

 
Sabtu, 07 Nov 2026  06:40

Menurutnya, apabila suatu kegiatan diwajibkan memiliki persetujuan lingkungan dan dokumen tersebut tidak tersedia, maka pemerintah harus melakukan pemeriksaan serta menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jangan ada praktik pembenaran melalui izin lisan, pembiaran, ataupun pemutihan administratif terhadap kegiatan yang sejak awal tidak memenuhi persyaratan hukum. Setiap tindakan pemerintahan maupun kegiatan usaha harus memiliki dasar kewenangan dan legalitas yang jelas," tegasnya.

Ancaman Pidana dan Tanggung Jawab Lingkungan

Tidak hanya persoalan administrasi, Jonrius juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana dan perdata apabila hasil pemeriksaan membuktikan telah terjadi tindak pidana lingkungan hidup.

Ia merujuk Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH yang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaian mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dengan unsur-unsur sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.

Selain itu, Pasal 109 UU PPLH juga mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan usaha atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dalam rumusan dan persyaratan yang berlaku.

"Pelaku usaha jangan menganggap konsekuensi hukum hanya sebatas teguran atau penghentian pekerjaan. Jika unsur pidana lingkungan terpenuhi, proses penegakan hukum harus berjalan. Jangan sampai kerusakan lingkungan dianggap sebagai risiko bisnis yang bisa diselesaikan hanya dengan membayar denda," ujarnya.

Ia juga menyinggung prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU PPLH untuk kegiatan yang memenuhi kriteria hukum, serta kemungkinan gugatan perdata apabila terdapat kerugian dan dasar hukum yang memadai.

Hukum Tata Negara: Negara Tidak Boleh Absen

Berita Terkait
Selengkapnya