Rajawali Ingatkan Ancaman Pidana di Balik Dugaan Cut and Fill Ilegal
Dari perspektif Hukum Tata Negara, Jonrius menilai pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, menurutnya, pembiaran terhadap dugaan kegiatan pematangan lahan tanpa kejelasan legalitas tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata.
"Negara tidak boleh absen ketika ruang hidup masyarakat terancam. BP Batam, Pemerintah Kota Batam, instansi lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
Jonrius juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan harus menjadi salah satu rujukan dalam menilai legalitas kewenangan, prosedur, serta tindakan pejabat pemerintahan.
Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki dasar persetujuan yang sah, bagaimana proses pengawasannya, dan siapa instansi yang bertanggung jawab melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
RAJAWALI Desak Pemeriksaan Menyeluruh, Bukan Sekadar Pernyataan
Sebagaimana diberitakan Batamtimes.co, BP Batam melalui surat Nomor B-295/A1.1/HM.02/1/2026 yang ditandatangani Kepala Biro Umum M. Taufan menyatakan tidak pernah menerbitkan izin atas aktivitas cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan.
Dalam pemberitaan tersebut, sejumlah nama juga disebut memiliki dugaan keterkaitan dengan aktivitas di lokasi, yakni Djuseng, Fahmi, dan Rio. Djuseng disebut dikaitkan dengan aktivitas PT Sri Indah, Fahmi disebut sebagai humas, sedangkan Rio dikaitkan dengan kegiatan penimbunan.