Kasus Emas Sekadau Jadi Bukti Lemahnya Pengawasan, Rajawali Minta Aparat Bongkar Jaringan Tambang Ilegal
3. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Pasal 10: Penyelidikan harus dilakukan secara objektif, lengkap, dan transparan guna mencari kebenaran materiil.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 3: Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut kepentingan umum, termasuk data barang bukti dan siapa yang terlibat.
PENUTUP & DESAKAN
Sekjen Krista Hadiwijaya menegaskan DPN RAJAWALI akan terus mengawal kasus ini.
"Jangan biarkan kasus ini menjadi kabur atau berlarut-larut karena perbedaan versi antar instansi. Serta jangan biarkan wilayah Sekadau dijadikan surga PETI yang tidak tersentuh hukum. Masyarakat menuntun kebenaran dan keadilan.
Segera buktikan fakta dengan data terukur, audit barang bukti secara independen, bongkar jaringan penambangan ilegal, dan tanggungjawabkan setiap pihak yang terbukti terlibat. Transparansi dan ketegasan di lapangan adalah kunci kepercayaan publik dan keamanan wilayah," pungkasnya.
(Team)