Kasus Emas Sekadau Jadi Bukti Lemahnya Pengawasan, Rajawali Minta Aparat Bongkar Jaringan Tambang Ilegal
"Kami memantau perkembangan kasus ini dengan saksama. Adanya perbedaan data yang signifikan antara laporan masyarakat dengan keterangan Kejari Sekadau, ditambah isu dugaan keterlibatan oknum, adalah hal yang tidak boleh dibiarkan samar-samar. Publik berhak mendapatkan kejelasan penuh.
Selain itu, kasus ini menjadi cermin buruknya pengawasan terhadap aktivitas PETI yang diduga menjadi sumber aliran emas tersebut. Kita tidak bisa hanya menangani dampak berupa perampasan, tapi juga harus memberantas akar masalahnya yaitu tambang ilegal yang dibiarkan tumbuh subur.
Penanganan harus berjalan transparan dari awal hingga akhir, tidak boleh ada penutupan atau manipulasi informasi, apalagi jika ada unsur keterlibatan pihak yang berwenang," tegas Krista Hadiwijaya di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan, aparat penegak hukum—baik Polisi maupun Kejaksaan—harus memperkuat koordinasi, menghindari kesimpangsiuran, dan segera melakukan uji laboratorium serta forensik untuk memastikan bobot, keaslian, asal-usul, dan status hukum barang tersebut.
Identitas dan peran setiap pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang disebut memantau atau terlibat langsung, harus diungkap secara terang benderang. Langkah ini harus disertai dengan pemetaan dan penindakan menyeluruh terhadap jaringan PETI di wilayah tersebut agar tidak menjadi ladang kejahatan berulang.
DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPN RAJAWALI
Dalam sorotan ini, DPN RAJAWALI merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 365: Perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam pidana penjara maksimal 12 tahun; jika dilakukan bersama-sama atau berkelompok ancaman dapat lebih berat.
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kelalaian tugas yang merugikan kepentingan umum/negara terancam pidana.
2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral & Batubara
- Pasal 169: Larangan keras pertambangan tanpa izin (PETI), pelakunya dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar; setiap pihak yang memfasilitasi atau melindungi juga bertanggung jawab.