Kapolda Baru Diminta Tindak Tegas, Dpc Maung Kubu Raya: Masyarakat Berhak Tahu Fakta Kasus Mangrove Kubu Raya
Bogor - Aliansinews id. Masih belum tuntasnya penanganan dugaan kasus peralihan hak atau jual beli lahan kawasan hutan mangrove di wilayah Kabupaten Kubu Raya yang menyeret nama kepala desa kini menjadi sorotan resmi sekaligus kritik tajam dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC LSM MAUNG) Kabupaten Kubu Raya.
Kasus yang sempat mencuat ke permukaan ini mencatat adanya pernyataan dari salah satu kepala desa terkait transaksi yang dilakukan di kawasan tersebut, padahal secara aturan hutan mangrove merupakan kawasan lindung yang memiliki fungsi vital bagi ekosistem pesisir. Ironisnya, penanganan perkara ini hingga kini terkesan berjalan lambat, berlarut-larut, dan molor tanpa kejelasan tahapan yang memadai bagi publik?.
Seiring dengan telah dilantiknya Irjen. Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H. sebagai Kapolda Kalimantan Barat yang baru, DPC MAUNG Kubu Raya meminta pimpinan kepolisian yang baru menjabat tersebut untuk segera mengambil alih, mempercepat, dan menuntaskan penyelidikan secara menyeluruh serta objektif.
Ketua DPC LSM MAUNG Kabupaten Kubu Raya, Zulkifli, menyampaikan pernyataan sikap resmi:
"Kami menghargai upaya yang telah dilakukan sejauh ini, namun kami menilai penanganan kasus ini terkesan berjalan lambat, molor, dan belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak Kapolda Kalimantan Barat yang baru, Irjen. Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., untuk memberikan perhatian khusus, memerintahkan jajarannya mempercepat proses, dan menuntaskan perkara ini.
Seluruh perkembangan penanganan kasus harus diungkapkan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat, mulai dari tahapan pemeriksaan, siapa saja yang telah diperiksa, temuan yang diperoleh, hingga kendala yang dihadapi.
Hal ini sangat penting agar masyarakat tidak lagi menduga-duga atau berasumsi yang tidak-tidak, serta mengetahui secara pasti alasan mengapa kasus ini sempat terhambat dan berjalan lambat," tegas Zulkifli secara resmi. Minggu (26/07/26).
Lebih lanjut ia menjelaskan, hutan mangrove bukan sekadar lahan biasa, melainkan benteng alami penahan abrasi, penyangga sumber daya perikanan, dan pelindung bencana yang sangat dibutuhkan masyarakat pesisir.