Kapolda Baru Diminta Tindak Tegas, Dpc Maung Kubu Raya: Masyarakat Berhak Tahu Fakta Kasus Mangrove Kubu Raya
Perbuatan yang mengubah status atau memindahkannya tanpa izin sah adalah pelanggaran serius yang merugikan kepentingan umum. Keterlambatan penanganan hanya akan memperlebar kerusakan dan kesempatan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
LANDASAN HUKUM
Dalam desakan ini, DPC MAUNG Kubu Raya merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto UU No. 6 Tahun 2023
- Pasal 4: Kawasan hutan adalah kekayaan alam yang dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Pasal 78: Pelanggaran fungsi kawasan hutan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
2. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Pasal 19: Kawasan hutan mangrove masuk kategori kawasan strategis yang wajib dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan umum atau negara diancam pidana maksimal 7 tahun.
- Pasal 385: Perbuatan mengaku memiliki hak untuk dijual atau dialihkan dapat dikenakan pasal penipuan.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 3: Masyarakat berhak mengetahui seluruh perkembangan penanganan kasus yang berdampak luas pada kepentingan umum secara terbuka dan akuntabel.
PENUTUP
Zulkifli menegaskan DPC MAUNG Kubu Raya akan terus mengawal proses hukum ini hingga selesai.