3 pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi ditetapkan tersangka korupsi
Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan baru Perumda Tirta Bhagasasi.
Kamis, 30 Jul 2026 19:05
"Uang dalam rekening tersebut selanjutnya dipergunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk keperluan pribadinya. Perbuatan tersebut telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.506.920.372," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terkini
Minggu, 09 Agu 2026 22:33
Minggu, 09 Agu 2026 21:34
Minggu, 09 Agu 2026 21:05
Minggu, 09 Agu 2026 20:42