Toko Emas Mustika Diamond Bantah Jual Emas Palsu, Pilih Buktikan Persoalan Lewat Jalur Hukum
PALEMBANG, Aliansinews"—
Persoalan transaksi emas batangan 10 gram di Toko Emas Mustika Diamond, PTC Mall Palembang, berujung pada laporan polisi. Pihak toko membantah tudingan menjual emas palsu dan memilih menempuh jalur hukum setelah merasa nama baik serta usahanya dirugikan.
Pemilik Toko Emas Mustika Diamond, pasangan suami istri Rizki Irawan (32) dan Puput Mustika (31), melaporkan konsumen bernama Maulana Yunus ke Polda Sumatera Selatan.
Kuasa hukum pihak toko, Adv. Idasril Faisal Tanjung, SE, SH, MH, MM, mengatakan langkah hukum tersebut diambil karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam persoalan transaksi emas yang kemudian berkembang menjadi tudingan terhadap kliennya.
"Klien kami sudah puluhan tahun menjalankan usaha perdagangan emas dan selama ini tidak pernah memiliki catatan persoalan seperti ini. Karena itu, kami memilih menempuh proses hukum agar persoalan ini dapat diuji berdasarkan bukti," kata Idasril saat konferensi pers, Minggu (9/8/2026).
Menurut pihak toko, persoalan bermula dari transaksi pada 5 Mei 2026. Saat itu, konsumen membeli emas batangan seberat 10 gram.
Pihak toko menyebut emas tersebut sempat diperiksa menggunakan aplikasi CertiEye dan dinyatakan sesuai oleh pembeli di hadapan saksi.
Persoalan baru muncul ketika konsumen kembali ke toko pada 21 Juni 2026 atau lebih dari satu bulan setelah transaksi. Kedatangannya disebut untuk menjual kembali emas yang sebelumnya dibeli.
Namun, pihak toko mengaku menemukan perbedaan pada barang yang dibawa konsumen.