Angkot di Puncak Bogor dilarang beroperasi saat Nataru, sopir dapat kompensasi Rp 200.000

Ilustrasi.
Jumat, 19 Des 2025  21:12

Ia menegaskan kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara Pemerintah Kabupaten Bogor berperan mendukung pelaksanaan melalui pengawasan dan pendataan.

Selain itu, masyarakat pengguna angkutan umum diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan dengan menggunakan moda transportasi alternatif yang tersedia selama kebijakan berlangsung.

Berita Terkait
Selengkapnya