Ruislag Tak Kunjung Tuntas, 23 Hektare Aset Negara di Ungasan, Badung Bali, Kini Disita Kortastipidkor
Belum Ada Tersangka
Meski penyitaan telah dilakukan dan pemeriksaan saksi terus berjalan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dan melalui mekanisme gelar perkara. Kortastipidkor menyatakan penyidikan diarahkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus mengamankan aset negara yang menjadi objek perkara.
Kasus tanah Ungasan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut aset negara dengan luas puluhan hektare di salah satu kawasan bernilai ekonomi tinggi di Bali. Selain mengurai siapa yang bertanggung jawab atas penguasaan lahan, penyidik juga dituntut menjawab bagaimana sebuah aset negara dapat berada dalam penguasaan pihak swasta selama bertahun-tahun meski proses pertukaran aset diduga belum sepenuhnya selesai/der