Ruislag Tak Kunjung Tuntas, 23 Hektare Aset Negara di Ungasan, Badung Bali, Kini Disita Kortastipidkor

 
Jumat, 18 Sep 2026  06:52

Di titik inilah penyidik mulai menelusuri bukan hanya pihak yang menguasai lahan, tetapi juga proses administrasi dan keputusan yang memungkinkan kondisi tersebut berlangsung dalam waktu lama.

Kortastipidkor turut mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN dalam proses gugatan perdata yang disebut-sebut menggambarkan seolah-olah proses ruislag telah selesai.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pembiaran maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset tersebut, termasuk persoalan jaminan pelaksanaan dan pengamanan fisik aset negara.

Nilai Rp4,8 Triliun Bukan Angka Kerugian Negara Final
Besarnya nilai lahan menjadi perhatian tersendiri. Namun, angka Rp4,8 triliun harus dibedakan dengan nilai kerugian keuangan negara.

Nilai Rp4,8 triliun merupakan estimasi nilai aset berdasarkan penilaian yang mempertimbangkan lokasi dan potensi pengembangan kawasan. Sementara itu, perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses pendalaman bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dengan demikian, besaran kerugian negara dalam perkara ini belum dapat disebut sebagai angka final.

Sembilan Saksi Diperiksa
Dalam perkembangan penyidikan, Kortastipidkor telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, pihak PT MSD serta pihak lain yang berkaitan dengan keberadaan aset di lokasi, termasuk perusahaan yang terkait dengan menara telekomunikasi.

Sedikitnya sembilan orang saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga meminta pendapat ahli hukum pidana untuk mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat, baik secara perorangan maupun korporasi.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.

Berita Terkait
Selengkapnya