Ketua RAJAWALI Kubu Raya: Kasus Penyulingan Arak ?.Lindungi Wartawan, Ungkap Siapa Dalang di Balik Layar
PERNYATAAN RESMI DPD RAJAWALI KABUPATEN KUBU RAYA:
"Sudah cukup lama berlalu sejak laporan tersebut disampaikan ke Polda Kalbar. Publik berhak mengetahui kejelasan perkembangannya. Ketidakjelasan yang berlarut-larut bukan hanya merugikan korban, tetapi juga menciptakan kesan bahwa menghalangi wartawan bisa terlepas dari jerat hukum. Ini tidak boleh dibiarkan," tegas Dedi Syahputra Ketua DPD RAJAWALI Kubu Raya. Sabtu (31/10/26).
Pihaknya menegaskan bahwa UU Pokok Pers memberikan perlindungan tegas bagi wartawan yang sedang bertugas:
"Jika mereka hanya menjalankan tugas mencari informasi — itu hak mereka yang dilindungi undang-undang. Dipersekusi, dipukul, dan diperas saat bertugas adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi dan hukum negara. Proses hukum harus berjalan cepat, transparan, dan tuntas," ujarnya.
DESAKAN TEGAS DPD RAJAWALI KUBU RAYA:
Pertama — Sampaikan Perkembangan Secara Terbuka: Polda Kalbar diminta segera menyampaikan informasi resmi mengenai status penanganan laporan tersebut kepada publik. Masyarakat berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan.
Kedua — Identifikasi dan Periksa Seluruh Pihak yang Terlibat: Jangan hanya pada pelaku langsung, tetapi telusuri siapa yang memimpin, menyuruh, atau melindungi peristiwa tersebut. Pemerasan Rp5 juta tidak boleh diabaikan — itu adalah tindak pidana pemerasan yang harus dipertanggungjawabkan.
Ketiga — Jamin Keamanan Ketiga Wartawan: Pastikan korban merasa aman dan tidak mengalami intimidasi berulang. Perlindungan negara terhadap wartawan harus terasa nyata.
Keempat — Tegaskan Bahwa Menghalangi Pers Adalah Kejahatan: Kasus ini harus menjadi contoh bahwa UU Pokok Pers ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Tidak ada tempat bagi impunitas bagi siapa pun yang berani membungkam kebenaran.