Ketua RAJAWALI Kubu Raya: Kasus Penyulingan Arak ?.Lindungi Wartawan, Ungkap Siapa Dalang di Balik Layar

 
Sabtu, 31 Okt 2026  09:21

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 6 huruf a: Wartawan mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 7 ayat (1): Negara, pemerintah, dan seluruh warga negara menjamin kemerdekaan pers, dan melindungi kemerdekaan wartawan dalam menjalankan profesinya.

Pasal 12 ayat (1): Setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan fungsi pers.

Pasal 18 ayat (1): Barang siapa secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan fungsi pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 406 — Penganiayaan: Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Pasal 335 — Penganiayaan Ringan/Pengancaman: Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pasal 368 — Pemerasan: Pidana penjara paling lama 4 tahun.

Berita Terkait
Selengkapnya