Empat Pelaku Pencurian Kabel Milik OKI Pulp & Paper Ditangkap, Kerugian Perusahaan Capai Jutaan Rupiah

Tersangka pencurian kabel
Kamis, 25 Jun 2026  08:50

"Dari hasil penindakan di lapangan, seluruh pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian," demikian keterangan dalam laporan kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gunting pemotong kabel, satu bilah pisau bergagang kayu, kabel power 3C 120 mm² 12/20 KV sepanjang 15 meter yang telah terpotong menjadi tiga bagian, serta satu unit mobil trailer warna hijau bernomor polisi B 9032 WEH.

Akibat aksi para pelaku, PT OKI Pulp & Paper Mills mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp9.472.125.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Air Sugihan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara, memeriksa para saksi, dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Hanny)

Berita Terkait
Selengkapnya