Polisi bunuh bayi di Semarang divonis 13 tahun penjara

Brigadir Ade Kurniawan (kiri) berbicara dengan penasihat hukumnya dalam sidang vonis atas kasus pembunuhan bayi di PN Semarang, Senin (24/11/2025). (Dok. Antara)
Senin, 24 Nov 2025  18:39

Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menyatakan kematian korban diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.

Dalam pertimbangannya, hakim perbuatan terdakwa mengakibatkan seorang anak meninggal dunia.

"Korban merupakan anak kandung terdakwa dari hubungan di luar nikah dengan saksi Dina Julia Pratami," katanya.

Dalam putusannya, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 74,7 juta kepada ibu korban.

Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa maupun penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Berita Terkait
Selengkapnya