Tiba dengan rompi tahanan dan tangan diborgol, Febrie jalani pemeriksaan di Kejagung
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) digiring ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/8/2026), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie tiba dengan tangan diborgol.
Berdasarkan pantauan media, Febrie tiba sekitar pukul 13.36 WIB menggunakan mobil tahanan. Dia tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung dengan tangan terborgol.
Setibanya di lokasi, Febrie langsung digiring masuk ke gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim Sembilan.
Proses kedatangannya mendapat pengamanan dari sejumlah personel keamanan.
Sebelumnya, tim sembilan telah memeriksa sejumlah pihak sekaligus melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).
"Tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Selain itu, Anang menjelaskan, tim penyidik menggeledah sebuah rumah di Bandung. Rumah ini diduga milik salah satu tersangka lainnya, Nurman Herin (NH).
"Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung yakni rumah yang diduga milik tersangka NH. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," ujar Anang.
Anang menekankan rangkaian tindakan penyidikan ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.