Sewa Pesawat Tak Ada, Dana Rp5,49 Miliar Lenyap?  Maung Kota Tangerang Ingatkan Ancaman Hukum Berat Bagi Pelaku

 
Rabu, 17 Jun 2026  22:58

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor: Perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara, diancam penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup 

Pasal 3 UU Tipikor: Menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan negara

Pasal 18 UU Tipikor: Menuntut pembayaran uang pengganti dan penyitaan aset hasil kejahatan 

“Kerja sama tanpa izin, pembayaran tanpa realisasi, itu bukti kuat unsur melawan hukum. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada koordinasi, tapi harus tuntas hingga ke akar dan pelaku bertanggung jawab,” tambah Soleh.

DPC MAUNG Kota Tangerang juga mengapresiasi langkah Kejari Kota Tangerang yang segera berkoordinasi dengan BPK.

“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini, memantau setiap tahap penyidikan, memastikan tidak ada kompromi, dan kerugian negara dipulihkan sepenuhnya,” pungkasnya.

(Team)

Berita Terkait
Selengkapnya