PT Kusuma Tri Perkasa Muncul dalam Berkas - DPC Maung Jelaskan Keterkaitannya Secara Terbuka

 
Selasa, 06 Okt 2026  11:54

"Penggeledahan dan penyitaan deposito Rp500 juta ini adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, ini baru permulaan. Masyarakat Bengkulu Utara menuntut lebih dari sekadar penyitaan barang bukti — kita butuh kejelasan penuh," ujar Harinton, Selasa (6/10/2026).

"Rp500 juta adalah uang rakyat yang dikelola oleh Perumda Air Minum. Dana itu seharusnya berputar untuk meningkatkan layanan air bersih kepada warga, bukan terendam dalam bentuk deposito yang belum jelas status peruntukannya. Kami meminta Kejari Bengkulu Utara menelusuri aliran dana ini secara menyeluruh: dari mana asalnya, siapa yang memutuskan penempatannya, dan apakah ada kerugian negara yang terjadi," tegasnya.

"Kasus ini harus diusut tuntas — tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Sampaikan perkembangannya secara terbuka kepada publik: siapa yang diperiksa, apa yang ditemukan, dan kapan tersangka akan ditetapkan. Transparansi bukan permintaan, itu hak masyarakat. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di penyitaan lalu menghilang tanpa kejelasan," tambahnya.

"Kami juga mempertanyakan keterkaitan PT Kusuma Tri Perkasa dalam pengelolaan keuangan PDAM. Apakah ada keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan dana perusahaan daerah? Hal ini harus dijelaskan secara rinci. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang jelas," pungkas Harinton.

DASAR HUKUM:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp500 juta.

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 424: Penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Informasi mengenai kebijakan, rencana, dan kegiatan yang berdampak pada kepentingan luas wajib dipublikasikan, termasuk perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyangkut dana publik.

Berita Terkait
Selengkapnya