Kasus yang Dilaporkan Yanti Belum Temui Titik Terang, Polda Sumsel Periksa 7 Saksi dan Kantongi Keterangan Ahli
Palembang, AliansiNews.id.
Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan seorang warga Palembang berinisial Yanti hingga kini masih terus bergulir di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan. Meski laporan tersebut telah diterima sejak Oktober 2025, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 April 2026 yang diterima pelapor, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara intensif. Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap secara utuh fakta hukum di balik peristiwa yang dilaporkan.
Dalam dokumen resmi tersebut dijelaskan bahwa sedikitnya tujuh orang saksi telah dimintai keterangan. Para saksi tersebut dinilai memiliki pengetahuan maupun keterkaitan langsung terhadap peristiwa yang menjadi objek laporan.
Tidak hanya memeriksa saksi, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan barang bukti yang dianggap relevan untuk mengungkap perkara. Barang bukti yang telah diamankan di antaranya berupa rekaman percakapan yang tersimpan dalam flashdisk, pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Penyidik bahkan melakukan langkah yang lebih komprehensif dengan meminta hasil pemeriksaan kesehatan jiwa korban dari salah satu rumah sakit di Palembang. Selain itu, penyidik juga telah meminta pendapat ahli pidana serta legal opinion dari akademisi dan pakar hukum sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah penanganan perkara.
Dalam upaya memperkuat konstruksi hukum, tim penyelidik turut melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian perkara (TKP) dan meminta klarifikasi dari pihak terlapor sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Meski berbagai tahapan penyelidikan telah dilakukan, perkara tersebut ternyata belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 13 Maret 2026, penyidik menyimpulkan bahwa masih diperlukan pendalaman lebih lanjut guna memperoleh keyakinan hukum yang cukup sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa rencana tindak lanjut penyidik adalah melakukan pemeriksaan ahli pidana tambahan serta kembali menggelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.