Bersinergi, Bhabinkamtibmas Polsek Parung dan Babinsa Koramil 0621/22 beri imbauan kamtibmas kepada warga

 
Sabtu, 06 Des 2025  13:52

Ia menambahkan bahwa sesuai arahan Kapolres Bogor, kehadiran polisi di tengah masyarakat memungkinkan penyelesaian masalah dilakukan lebih cepat dan tepat.

“Dengan hadirnya polisi di tengah masyarakat, maka apa pun permasalahan yang terjadi akan cepat ditindaklanjuti sehingga dapat segera ditemukan solusinya dan mencegah permasalahan berskala lebih besar,” jelasnya.

Di kesempatan lain, IPDA Hamzah Sofyan juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminal, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tetapi tidak memiliki dasar hukum. Modus demikian termasuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat menghubungi Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam untuk menerima laporan atau aduan. Selain itu, warga juga dapat melapor melalui Nomor Aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587 apabila menemukan indikasi TPPO maupun gangguan kamtibmas lainnya.

(Yogi /Humas polres Bogor) 

Berita Terkait
Selengkapnya