Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambang Warga dalam Rangka Harkamtibmas
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing. Kewaspadaan dan kebersamaan adalah kunci terwujudnya lingkungan yang aman dan kondusif," ujar IPDA Hamzah.
Dalam kesempatan lain, IPDA Hamzah Sofyan kembali menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas, tindak kriminalitas, atau dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji tinggi tanpa dasar hukum resmi. Praktik semacam itu termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Jika menemukan indikasi tersebut, segera laporkan melalui Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” tegasnya.
(Yogi /Humas polres Bogor)