Terlibat pemerasan, pegawai KPK ikut ditahan bersama Bupati Pemalang

Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias ikut ditahan bersama Bupati Pemalang.
Kamis, 30 Jul 2026  15:07

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tutur Taufik.

KPK menduga Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut juga disangkakan bersama Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, KPK menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu proses pengungkapan kasus korupsi Pemalang tersebut.

Menurut Taufik, dukungan berasal dari masyarakat yang menyampaikan laporan pengaduan, aparat kepolisian, hingga jurnalis yang ikut mengawal upaya pemberantasan korupsi.

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan ini, khususnya kepada pihak-pihak yang telah menyampaikan laporan pengaduan, Polres Pemalang, Polres Tegal, Polres Kulon Progo, serta rekan-rekan jurnalis yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi," pungkas Taufik.

Dengan penetapan empat tersangka tersebut, KPK masih akan melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat daerah, pihak swasta, serta pegawai internal KPK. Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Berita Terkait
Selengkapnya