Kapolri Baru Jenderal Suyudi Ario Seto, DPP Maung Puluhan Ekskavator di PETI Kalbar Harus Diikuti Jejak Pemodalnya
DASAR HUKUM:
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Pasal 106: Pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98: Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor — Pasal 5 & 12: Aparat yang terbukti membiarkan atau melindungi kejahatan dapat dikenakan pasal suap atau penyalahgunaan wewenang.
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 419 & 420: Penyuapan kepada dan oleh pejabat negara diatur secara tegas.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang menyangkut kepentingan umum.
Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2021 tentang Penanganan Pertambangan Tanpa Izin: Menegaskan kewajiban instansi terkait untuk menindak PETI secara terpadu, termasuk menelusuri jaringan, pemodal, dan dugaan pembiaran.
DPP Maung mencatat bahwa munculnya PETI secara bersamaan di dua kabupaten berbeda adalah sinyal peringatan yang serius. Penindakan yang terpisah-pisah dan hanya bersifat insidentil tidak akan menyelesaikan masalah.
Diperlukan langkah menyeluruh — dari penelusuran aliran dana, identifikasi pemodal, pengungkapan jaringan penampung hasil, hingga pemeriksaan pihak yang diduga melakukan pembiaran.