Oknum Dosen UMP Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polisi
“Jadi masyarakat sudah ada kepastian hukum bahwa ini ada perbuatan seorang oknum dosen. Itu saja, kami sebagai kuasa hukum korban mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Kami yakin kami akan mengawal kasus ini sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Novel mengungkapkan proses penyidikan masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam pemeriksaan saksi maupun korban. Menurutnya, identitas dan keterangan korban perlu dijaga mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan asusila.
“Sampai saat ini kita banyak kendala-kendala, dalam arti saksi-saksi dan korban. Karena prinsipnya adalah prinsip kehati-hatian. Korban juga ada asusila dan tidak mungkin langsung dipublikasikan,” jelasnya.
Novel menyebut, sejauh ini terdapat tiga orang yang telah berstatus sebagai saksi korban. Ketiganya disebut masih berstatus mahasiswa.
“Kalau yang sudah menjadi saksi korbannya tiga, kurang lebih mahasiswa semua,” ungkapnya.
Dengan ditetapkannya HM sebagai tersangka, pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas. Kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara tersebut pada setiap tahapan proses hukum.
“Harapannya kami akan kawal terus perkara ini sampai dengan selesai,” pungkas Novel.
(Hanny)