Demi Uang Fee, Dinas PUPR Muba diduga Bocorkan HPS Proyek 

Dinas PUPR Muba
Senin, 07 Sep 2026  10:12

Muba, Aliansinews"- 

Proyek Infrastruktur Pekerjaan barang dan jasa Kontruksi yang mengunakan dana APBD Tahun 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). PPK Dinas PUPR, Panitia Pokja Unit Layanan Pengadaan ULP diduga terjadi persekongkolan mengatur siapa menjadi peserta pemenang tender.

Menurut Masyarakat yang enggan identitasnya disebut di publik. Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Muba diduga telah terjadi kebocoran HPS dengan Pokja-PBJ membuat kesepakatan rahasia di antara peserta tender untuk memanipulasi harga penawaran agar proyek jatuh ke tangan pihak tertentu., Senin (07/09)

Proyek infrastruktur. Peningkatan ruas jalan simpang Sari-Tanah Abang-Sinar simpang selabu Dawas C2 pagu kontrak Rp. 9.852.889.491.00. Peningkatan ruas jalan Simpang Sari -Bandar Jaya Rp.8.779 962.775.00.

Pengerasan jalan Desa Pulau Gading Dusun I Kecamatan Bayung Lincir  Rp. 2.930.656.022.00. Pembangunan jalan penghubung Desa Sri Gading menuju Desa Sukajadi Kecamatan Babat Supat Rp. 1 738.914.001.00 dan Pekerjaan lapis ulang Aspal Hotmik jalan dalam kota Sekayu Kecamatan Sekayu Rp.7.903.241.198.00

Ketika benar dugaan tugas PPK Dinas PUPR dan Panitia Pokja-PBJ sudah beralih fungsi menjadi konseptor selaku pembuat dokumen penawaran angka 94 persen sampai 99 persen mendekati HPS untuk rekanan tertentu.

Demi mendapatkan keuntungan fee jelas tanpa pembuktian perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara menghilangkan kompetisi yang sehat. Ungkapnya sumber

"Praktik ini dilarang keras dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999,Pasal 22. Perpres No.15 Tahun 2018. Perbuatan menghalangi Negara untuk mendapatkan Efisiensi harga terbaik dan berpotensi merugikan negara akibat kemahalan harga kwalitas output rendah (Mark up). Melakukan dugaan medepleger pihak penyedia sebagai Aktor, PPK pembuat dokumen membocorkan HPS dan Pokja PBJ sebagai Exsekutor pemenang," ujarnya 

DPD Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan,Syamsuddin Djoesman, meminta Kejaksaan Tinggi, BPKP Provinsi Sumatera Selatan,Inspektorat Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan kembali dokumen proyek secara formal dan substantif,memastikan kepatuhan prinsip transparansi akuntabilitas dan bebas korupsi.

Berita Terkait
Selengkapnya