Oknum Dosen UMP Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polisi

M Novel Suwa SH
Selasa, 08 Sep 2026  13:35

PALEMBANG, Aliansinews"– 

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial LF (20) kembali bergulir. Perkara yang sebelumnya sempat viral tersebut kini memasuki babak baru setelah oknum dosen berinisial HM resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan pelecehan seksual itu disebut terjadi di sebuah kantor hukum milik HM yang berada di Jalan Musi VI, kawasan Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Kuasa hukum korban LF, M. Novel Suwa, SH, mengapresiasi langkah Polrestabes Palembang melalui tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah menetapkan HM sebagai tersangka.

Menurut Novel, proses penanganan perkara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana asusila serta melibatkan korban yang masih berstatus mahasiswa.

“Pada kemarin itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan prinsip kehati-hatian Kapolrestabes Kota Palembang, Kasat dan seluruh tim PPA. Kami sangat berterima kasih atas kerja keras tim PPA untuk merampungkan berkas ini sehingga menjadi tersangka dan dikirimkan ke kejaksaan,” ujar Novel saat diwawancarai, Selasa (8/9/2026).

Ia menilai, meski proses penanganan perkara membutuhkan waktu, langkah tersebut menunjukkan adanya kepastian hukum terhadap laporan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi prosesnya yang mungkin lambat, tetapi penuh dengan kehati-hatian karena kasus ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat,” katanya.

Novel menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses hukum selesai dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait
Selengkapnya