Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Polres Bogor Sambang dan Silaturahmi dengan Warga Desa Karang Tengah, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, kembali mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas atau tindakan kriminalitas lainnya.
Ia juga menekankan agar warga waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Praktik tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
IPDA Hamzah Sofyan menegaskan bahwa masyarakat dapat menghubungi Call Center 110, yang beroperasi selama 24 jam, atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587 untuk menyampaikan laporan dan aduan secara langsung.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan,” ujarnya.
(Yogi /Humas polres Bogor)