Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis ringan, KPK banding!

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Rabu, 05 Agu 2026  18:36

Tim JPU KPK akan menyusun memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif.

Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi Pengadilan Tinggi Riau untuk memeriksa kembali putusan tingkat pertama berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah terungkap.

"KPK menghormati seluruh peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Budi.

Vonis ringan Abdul Wahid

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid, yang berstatus gubernur Riau nonaktif.

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi dan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain hukuman penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,45 miliar.

Vonis 2 tahun penjara juga dijatuhkan kepada Muh Arif Setiawan dan Dani M Nursalam. Khusus Muh Arif Setiawan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Berita Terkait
Selengkapnya