Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis ringan, KPK banding!

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Rabu, 05 Agu 2026  18:36

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal itu terkait putusan tiga terdakwa kasus gratifikasi, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Ketiga terdakwa divonis hukuman penjara yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Abdul Wahid, misalnya, hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa selama 8,5 tahun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim JPU KPK telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (4/8/2026).

"Pada Selasa, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif saudara Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau saudara Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau saudara Dani M Nursalam," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Demi kepastian hukum

Budi menjelaskan, pengajuan banding merupakan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Langkah tersebut diambil setelah tim jaksa melakukan pencermatan dan kajian secara menyeluruh terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.

Menurutnya, banding dilakukan sebagai bentuk komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum berjalan tepat dan memberikan rasa keadilan dalam penanganan perkara korupsi.

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Budi.

Berita Terkait
Selengkapnya