Polisi satu ini layak masuk museum rekor: 2 kali dipecat sebagai anggota Polri
Dari hasil persidangan, Bripda Fauzan dinyatakan bersalah dan dipecat pada 24 Oktober 2023.
Nikahi korban
Sanksi pertama berupa pemecatan itu tak berlaku efektif sebab Bripda Fauzan menikahi mantan pacarnya itu.
Ia kembali berdinas di Polres Toraja Utara., setelah bertanggung jawab dan upaya bandingnya diterima.
PTDH Kedua
Seakan tidak menyesal, Bripda Fauzan malah mengulangi perbuatannya. Berujung mendapatkan sanksi PTDH keduanya dari Kepolisian.
PTDH kali ini, dijatuhkan setelah ia menjalani sidang kode etik profesi yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sulsel, Rabu (19/11) atas laporan KDRT istrinya.
“Iya benar (Bripda Fauzan di sanksi PTDH),” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.
Dia menjelaskan, dari persidangan itu, Fauzan dinyatakan terbukti melakukan KDRT kepada istrinya.