Respon Cepat Laporan Warga, Tim Opsnal Polres Prabumulih Sita Sabu 1,66 Gram dari Tangan Pengedar
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Prabumulih dalam merespons cepat laporan masyarakat.
“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berkolaborasi memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga stabilitas keamanan masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.(Hanny**)