Hj. Trisyulwati: Menjaga Alam Berarti Menjaga Nyawa — Maung Sulut Ajak Masyarakat Stop Bakar Lahan
- Menyiapkan stok obat dan alat pelindung diri (masker) bagi masyarakat;
- Memantau kualitas udara secara berkala dan mengumumkannya kepada publik;
- Menyiapkan posko kesehatan di wilayah yang berpotensi terdampak;
- Mengimbau masyarakat rentan (anak-anak, lansia, penderita asma) untuk tetap berada di dalam ruangan saat kualitas udara buruk;
- Menyosialisasikan cara penanganan awal gangguan pernapasan akibat asap.
“Kita tidak boleh menunggu api menyala baru bertindak. Antisipasi kesehatan harus dilakukan sejak dini. Jika masyarakat sudah terpapar asap, harus ada akses pengobatan yang mudah dan cepat. Jangan sampai rakyat menderita sendirian,” tambahnya.
ASPEK HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
DPD MAUNG Sulawesi Utara juga mengingatkan bahwa setiap pihak memiliki tanggung jawab hukum dalam mencegah karhutla:
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023) melarang pembakaran hutan dan/atau lahan dengan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar;
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023) mengatur kewajiban pemulihan lingkungan bagi pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan;
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan pemerintah dan masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan menegaskan bahwa MAUNG Sulawesi Utara akan terus mengawal setiap langkah penanganan karhutla di wilayah Sulawesi Utara. Sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan adalah kunci agar Sulawesi Utara tetap aman dari ancaman karhutla.
“Mari kita bersatu. Jaga alam, jaga kesehatan, tegakkan hukum. Sulawesi Utara harus tetap hijau, bersih, dan sejahtera. MAUNG siap mengawal dan bekerja sama dengan semua pihak demi ke safety-an masyarakat,” pungkasnya.