Sebelum Api Melalap, Maung Tasikmalaya Minta Pemerintah Hadir Lebih Dini
Bogor - Aliansinews id. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berulang setiap tahun tidak boleh lagi dipandang sebagai bencana alam yang tak terhindarkan atau sekadar urusan memadamkan api semata.
Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya, Oki D. Mustari, meminta Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bergerak menyeluruh: membongkar akar persoalan, memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat terdampak, dan memastikan penegakan hukum yang adil terhadap semua pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Api yang melalap hutan dan lahan hanyalah puncak gunung es. Di baliknya tersimpan masalah panjang: pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian, lemahnya pengawasan izin, hingga tata kelola kawasan yang belum berjalan baik. Jika akarnya tidak dicabut, api akan terus muncul berulang kali,” tegas Oki.
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023) menegaskan larangan tegas membakar hutan dan lahan, serta membebankan tanggung jawab mutlak kepada pemegang hak atau izin atas terjadinya kebakaran di areal kerjanya.
Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 secara khusus mengatur pengendalian kerusakan lingkungan akibat Karhutla, yang mencakup dampak ekologis, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pemerintah diminta membedakan penyebab langsung dan faktor pemicu agar penanganan tepat sasaran. Penyebab langsung bisa berupa pembakaran sengaja untuk membuka lahan, aktivitas manusia yang tidak terkontrol, maupun kelalaian yang memicu sumber api.
Sementara faktor yang memperparah antara lain kondisi lahan kering, kawasan yang sulit dijangkau, lemahnya pengawasan, serta keterlambatan deteksi dini.
“Pencegahan harus dimulai jauh sebelum asap mengepul. Jangan baru bergerak saat api sudah membesar dan merajalela,” tambahnya.
Karhutla bukan sekadar hutan yang gosong. Dampaknya merusak ekosistem, menghilangkan keanekaragaman hayati, menurunkan kualitas tanah, mencemari udara, merugikan ekonomi masyarakat, hingga mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa.