Sebelum Api Melalap, Maung Tasikmalaya Minta Pemerintah Hadir Lebih Dini
Oki mengingatkan: ketika kebakaran terjadi di dekat permukiman, fokus pemerintah tidak boleh hanya pada titik api. Warga yang terpapar asap, kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, atau harus mengungsi berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan yang layak dan cepat.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 23 Tahun 2021 (sebagaimana diubah dengan PP No. 8 Tahun 2026), serta peraturan terkait lainnya, pembagian tugas adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Pusat
Menetapkan kebijakan nasional, standar, sistem deteksi dini, koordinasi lintas daerah, serta penegakan hukum tingkat nasional. Wajib memastikan pemegang izin konsesi melaksanakan kewajiban pencegahan dan bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah kerjanya.
2. Pemerintah Provinsi
Memimpin koordinasi penanganan Karhutla yang melintasi batas kabupaten/kota, serta menjembatani kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota
Berada di garis depan: memperkuat deteksi dini di lapangan, edukasi masyarakat, pengawasan lingkungan, kesiapsiagaan pemadaman, serta penanganan warga terdampak sesuai kewenangan wilayahnya.
“Masyarakat tidak bertanya ini milik siapa wewenangnya. Rakyat hanya butuh negara hadir. Kewenangan adalah dasar pembagian tugas, bukan tameng untuk diam atau saling menyalahkan,” tegas Oki.
1. Sistem pencegahan berbasis wilayah: Pemetaan kawasan rawan, jalur evakuasi, titik air, dan kelompok siaga api di setiap desa.
2. Perkuat deteksi dini: Manfaatkan satelit, drone, dan patroli rutin agar titik api bisa dipadamkan sejak awal.
3. Hentikan budaya bakar lahan: Berikan solusi alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, namun tegakkan hukum bagi pelaku sengaja.