Kenapa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan?

Ilustrasi.
Rabu, 26 Agu 2026  16:45

Dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan terus disuarakan masyarakat. Rancangan aturan ini dinilai penting untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sekaligus mempercepat pengembalian kerugian keuangan negara.

Dorongan tersebut juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah menilai aturan yang lebih kuat diperlukan untuk mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana dan memperkuat pemberantasan korupsi.

Pada saat yang sama, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR. Proses tersebut dilakukan dengan menghimpun masukan masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Pemerintah juga menyatakan pengesahan aturan ini perlu disegerakan, meski pembahasannya masih berjalan di DPR.

Mengapa RUU Perampasan Aset didorong untuk disahkan?

Dorongan terhadap RUU Perampasan Aset terutama berkaitan dengan kebutuhan memperkuat pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.

Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya dinilai merusak bangsa dan negara. Karena itu, KPK mendorong RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan.

Aturan tersebut dinilai dapat mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus memungkinkan perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam Progressive Talks 2025 bertajuk Due Process of Law dan Effective Asset Management untuk Mengembalikan Kerugian Negara dalam RUU Perampasan Aset.

Berita Terkait
Selengkapnya